Keberagaman di Tempat Kerja Harus Diatur Pemerintah

Gambar dari sini
Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama.  Banyak kejadian akhir akhir ini yang menggambarkan rentannya hubungan antar agama di daerah daerah di Indonesia.  Apalagi menjelang pemilu, gesekan bahkan dipertajam untuk menggalang pemilih dengan dikotomi: pribumi vs non pri, atau islam vs non islam alias kafir.

Situasi di tempat kerja bisa saja berbeda.  Perbedaan ras bisa menguntungkan - misalnya - jika anda keturunan tionghoa dan beragama sama dengan bos.  Juga sebaliknya, banyak juga sekarang perusahaan yang jelas jelas menginginkan karyawannya beragama Islam dan berjilbab.  Kedua hal ekstrim ini tidak bisa ditoleransi karena melanggar undang undang ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal ini seharusnya mempunyai Peraturan Pemerintah atau aturan turunan lain yang bisa memaksa perusahaan untuk melaksanakan aturan keberagaman di perusahaannya.  Aturan ini seharusnya dikeluarkan masing masing pemerintah daerah menurut prosentase demografik didaerahnya, sehingga keberagaman demografik daerah tersebut terlihat didalam perusahaan.

Jika di daerah tersebut usia produktif nya terdiri dari misalnya 50% perempuan dan 50 % pria, maka prosentase karyawan perempuan dan lelaki pun harus mendekati angka tersebut.  Begitu pula jika didaerah tersebut prosentase penduduk islam 80%; kristen 15% dan lainnya 5 %, maka komposisi karyawan beragama islam, kristen dan yang lainnya harus mengikuti prosentase tersebut.

Begitu pula sebaliknya jika di propinsi itu penduduk kristen 70%, Islam 25 % dan lainnya 5 %, maka begitu pula yang tercermin dalam prosentase agama karyawan di perusahaan tersebut.  Aturan ini bisa dibuat untuk perusahaan yang memiliki 50 lebih karyawan, misalnya.  Bahkan aturan untuk ras pun bisa dibuat supaya keberagaman tercermin di tempat kerja.  Misalnya karyawan keturunan melayu 90% : karyawan keturunan cina 10%, misalnya.

Dengan cara ini keberagaman di tempat kerja bisa tercapai.  Tidak bisa merawat keberagaman dikerjakan dengan slogan atau spanduk, tetapi harus diterapkan dibawah payung hukum.

Bahkan di Amerika Serikat ada golongan tertentu yang harus diperhatikan dalam rekrutmen tenaga kerja dimana golongan ini harus diprioritaskan dengan prosentase yang ditentukan, yaitu:

  1. Yang berusia diatas 40
  2. Disabilitas
  3. Informasi genetik
  4. Asal Negara
  5. Kehamilan
  6. Ras/ warna kulit
  7. Agama
  8. Gender
  9. Veteran militer
Dalam hal ini perusahaan harus melaporkan keberagaman tersebut ke dinas tenaga kerja.  

Dalam implementasinya keberagaman ini harus tercermin dalam setiap jenjang dalam perusahaan.  Jangan sampai ras/gender/agama tertentu mendominasi manajemen sementara kelas buruh didominasi oleh golongan yang lain.

Begitu pula kelas LGBT tidak boleh dihalangi dalam mendapatkan pekerjaan, rekruitmen harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan.  

Sebetulnya keberagaman ditempat kerja akan menguntungkan perusahaan.  Banyak studi yang membandingkan produktivitas dan daya saing antara perusahaan yang beragam dan yang tidak.  Keuntungan dari keragaman diperusahaan antara lain:
  • Bakat, keahlian dan pengalaman: latar belakang yang berbeda menciptakan keragaman keahlian yang akan menguntungkan perusahaan 
  • Menciptakan inovasi: ide krearif akan muncul dengan melihat hal yang berbeda
  • Kemampuan bahasa menciptakan kesempatan bagi bisnis: dengan memperkejakan karyawan yang berbahasa lain atau berbahasa lokal akan membuka kesempatan lebih besar untuk usaha.
  • Meningkatkan sumber talent: perusahaan yang mempekerjakan pegawai yang beragam akan menarik calon pekerja lain yang beragam juga.
  • meningkatkan performa karyawan: karyawan akan senang bekerja didalam lingkungan yang inklusif. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan.

Perusahaan yang beragam lebih mengerti keinginan konsumen dan menunjukkan kinerja yang lebih baik.  

Masih banyak pekerjaan rumah dibidang ketenagakerjaan ini.  Selain keberagaman, yang harus diperhatikan juga adalah kesetaraan gaji sesuai dengan tingkat pekerjaan, bukan berdasarkan gender.

Comments